Gubernur Bank Indonesia Tegaskan Uang Rupiah Bukan Simbol Palu dan Arit

Gubernur Bank Indonesia Tegaskan Uang Rupiah Bukan Simbol Palu dan Arit

Kabar Terkini – Agus D.W.Martowardojo selaku Gubernur Bank Indonesia menjelaskan kembali kalau uang Rupiah tidak memuat simbol terlarang palu dan arit. Hal itu disampaikan menanggapi isu dan penafsiran yang berkembang di media, yang menyatakan kalau uang Rupiah memuat simbol terlarang palu dan arit. Agus juga menyatakan gambar yang dipersepsikan oleh sebagian pihak berupa simbol palu dan arit merupakan logo Bank Indonesia yang dipotong secara diagonal sehingga membuat ornamen yang tidak beraturan.

Gambar yang tertera adalah gambar saling isi (rectoverso) yang merupakan bagian dari unsur pengaman uang Rupiah. Unsur pengaman pada uang Rupiah bertujuan supaya masyarakat gampang mengenali ciri-ciri keaslian uang sekalian menghindari pemalsuan. Gambar rectoverso dicetak dengan teknik khusus sehingga terpecah menjadi dua bagian di sisi depan dan belakang lembar uang.

Rectoverso umum dipakai sebagai salah satu unsur pengaman berbagai mata uang dunia karena rectoverso susah dibuat dan diperlukan alat cetak khusus. Rectoverso sudah digunakan di Indonesia sebagai unsur pengaman Rupiah sejak tahun 1990. Sementara logo BI sudah digunakan sebagai rectoverso uang Rupiah sejak tahun 2000.

Gubernur Bank Indonesia menegaskan kalau Rupiah adalah salah satu lambang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal tersebut, uang Rupiah telah ditandatangani bersama oleh Gubernur Bnak Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Oleh sebab itu, Bank Indonesia mengingatkan kembali kepada masyarakat supaya senantiasa menghormati dan memakai uang Rupiah dengan bagus.